Cara Pembayaran Letter Of Credit (LC) Dalam Transaksi Ekspor – Impor

By | April 24, 2026

Dalam transaksi perdagangan ekspor – impor kita mengenal LC atau Letter Of Credit sebagai salah satu cara pembayaran internasional. Secara praktis bisa kita jelaskan bahwa Letter Of Credit adalah suatu sistem pembayaran dimana para pelaku bisnis (eksportir dan importir) menggunakan jasa pihak ketiga yaitu Bank untuk menjamin keamanan transaksi tersebut.

Dalam sistem pembayaran ini Bank yang telah ditunjuk importir akan menerbitkan surat (letter) jaminan pembayaran kepada eksportir dengan syarat eksportir telah memenuhi syarat – syarat yang terdapat dalam surat tersebut.

Dengan metode pembayaran LC kedua belah pihak (eksportir dan importir) relatif lebih aman dan terjamin dalam melakukan transaksi ekspor impor, dimana eksportir pasti akan mendapatkan pembayaran selama memenuhi syarat – syarat yang tercantum di dalam LC, begitu juga importir hanya akan melakukan pembayaran jika eksportir atau bank telah mengkonfirmasi bahwa barang yang dikirimkan kepada importir sudah sesuai dengan yang dipesan.

Berikut ini adalah contoh kutipan syarat – syarat yang biasanya tercantum di LC dan harus dipenuhi oleh eksportir jika ingin mendapatkan pembayaran dari Bank sebagai penjamin.

Contoh persyaratan yang harus dipenuhi eksportir dalam LC

Dari kutipan syarat – syarat tersebut bisa kita simpulkan bahwa cara pembayaran ini lebih kompleks jika dibandingkan dengan cara pembayaran ekspor impor yang lain, namun bisa jadi “sebanding” dengan tingkat keamanan dan kenyamanan bagi eksportir – importir.

Alur dan Mekanisme Letter Of Credit

Alur dan Mekanisme Letter Of Credit (LC)

Berikut penjelasan singkat dari alur dan mekanisme LC tersebut :

  1. Eksportir dan importir membuat perjanjian perdagangan atau biasa disebut dengan sales contract.
  2. Importir mengajukan aplikasi pembukaan LC ke bank penerbit LC (issuing bank) di negara importir dengan mencantumkan ketentuan-ketentuan (di aplikasikan dalam dokumen) yang harus dipenuhi oleh eksportir.
  3. Setelah disetujui, issuing bank akan menerbitkan draft LC terlebih dahulu lalu setelah semua pihak menyetujui kemeudian issuing bank menerbitkan LC yang fix dan meneruskan LC kepada bank koresponden (correspondence bank) di negara eksportir.
  4. Bank koresponden meneruskan LC kepada eksportir.
  5. Setelah membaca LC kemudian eksportir mengirimkan barang sesuai ketentuan yang tercantum dalam LC, dan pada saat bersamaan eksportir juga harus melakukan proses kepabeanan (customs clearance) ke bea cukai.
  6. Eksportir menerima dokumen pengapalan dari carrier / transporter (freight forwarder / shipping lines / airlines) dan kemudian menyerahkannya ke bank, disertai dokumen ekspor lainnya (sesuai yang diminta dalam LC).
  7. Bank eksportir melakukan pembayaran kepada eksportir setelah memeriksa dokumen dan memastikan isinya telah lengkap dan benar.
  8. Bank eksportir mengirimkan dokumen-dokumen ekspor ke bank importir (issuing bank).
  9. Issuing bank meminta importir untuk “menebus” dokumen impor dengan cara meminta persetujuan pembayaran seperti yang disyaratkan. Kemudian bank akan mendebit sejumlah uang sesuai dengan perjanjian dalam LC dari rekening importir.
  10. Issuing bank menyerahkan dokumen-dokumen ekspor original (dokumen pengapalan, dll) kepada importir.
  11. Issuing bank melakukan pembayaran kepada correspondence bank.

Importir setelah menerima dokumen-dokumen original dari bank, kemudian mengurus pengeluaran barang dari kawasan pabean / port (customs clearance, port clearance, shipping clearance) dan membawa barang yang diimpor tersebut ke tempat importir.

Berdasarkan mekanisme LC tersebut kita bisa melihat bahwa ada beberapa pihak yang terlibat yaitu :

1.Eksportir atau Beneficiary : Pihak yang menerima dan melaksanakan ketentuan – ketentuan yang tercantum di LC.

2.Importir atau Applicant : Pihak yang mengajukan pembukaan LC kepada Issuing Bank.

3.Issuing Bank : Pihak yang menerbitkan atau membuka LC atas permintaan importir. Biasa disebut juga dengan Opening Bank.

4.Correspondence Bank : Bank mitra dari issuing bank di negara eksportir, bertugas membantu eksportir dalam pemenuhan kewajiban di LC.

*Note : Alur tersebut adalah skema “standard” dalam pembayaran dengan LC.

Dalam praktek transaksi menggunakan LC para pelaku ekspor impor berpedoman pada aturan internasional yang disebut dengan UCPDC (Uniform Customs and Practice for Documentary Credit) atau biasa disebut dengan UCP. Peraturan ini diterbitkan oleh International Chamber of Commerce (ICC). Pada saat artikel ini dibuat UCP yang berlaku adalah versi UCP 600 (akan kita bahas secara detil pada tulisan tersendiri).

Cara pembayaran dengan LC ini biasanya dipilih oleh eksportir – importir pada beberapa kondisi :

  1. Tingkat kepercayaan antara eksportir dan importir rendah.
  2. Eksportir atau importir memerlukan pembiayaan (hutang) dari Bank dalam transaksi ekspor impor tersebut.
  3. Pemerintah salah satu pihak atau kedua belah pihak mewajibkan transaksi tersebut Harus menggunakan LC.

Biaya – Biaya Dalam Letter Of Credit

Karena LC ini adalah salah satu jenis service dari bank dalam perdagangan internasional, maka tentu ada biaya yang dikenakan oleh bank kepada eksportir dan importir.

Besaran biaya LC yang dikenakan kepada eksportir dan importir berbeda – beda, sesuai dengan bank yang kita gunakan. Ada biaya yang nilainya tetap, dan ada biaya yang nilainya merupakan persentase dari jumlah transaksi ekspor – impor tersebut.

Untuk memperdalam pengetahuan dan meningkatkan skill dalam pembayaran internasional khususnya letter of credit, anda juga bisa mengikuti pelatihan letter of credit yang kami selenggarakan.

Konten ini PREMIUM – dan kami usahakan selalu hadir GRATIS untuk Anda.

Bagi yang ingin berkontribusi dalam pengembangan konten eksklusif seputar ekspor impor & kepabeanan di optimalearning.co.id, silahkan scan QRIS di bawah dengan nominal berapapun (Bisa menggunakan QRIS e-wallet atau mobile banking apapun)

Terima kasih telah menjadi bagian dari komunitas optimalearning.co.id – Bersama kita majukan ekosistem ekspor – impor Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *