Panduan Praktis Impor Barang ke Indonesia

By | September 12, 2023

Seperti kita ketahui yang dimaksud dengan impor barang pada umumnya adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam negeri (Indonesia), baik untuk tujuan komersial (perdagangan) maupun non komersial. Dalam melakukan impor ada beberapa cara (skema) yang bisa kita lakukan :

Panduan Impor Barang Ke Indonesia Untuk Perusahaan

Tata Cara Impor Barang ke Indonesia

A.Handcarry (Barang impor yang dibawa bersama dengan penumpang).

Cara ini biasanya dilakukan oleh perorangan, dengan cara membeli atau mengambil langsung barang impor di negara asal dan kemudian dibawa bersamaan saat orang tersebut kembali ke Indonesia menggunakan pesawat atau kapal laut. Biasanya quantity barang yang diimpor dengan cara ini tidak banyak.

B.Dikirim Via Perusahaan Jasa Titipan (PJT) atau Courier Service

Impor seperti ini disebut juga dengan impor barang kiriman. Cara impornya adalah barang tersebut di kirim melalui layanan international courier. Cara impor seperti ini biasanya juga dalam jumlah yang tidak banyak karena layanan courier memang membatasi jumlah barang yang bisa kita kirimkan.

C.Impor Umum (Perdagangan Besar)

Barang impor umum lazimnya dikirim melalui layanan cargo udara dan laut. Yang dimaksud layanan cargo disini adalah jasa pengiriman barang impor dari luar negeri yang khusus melayani barang dengan quantity besar.

Pada dasarnya apapun cara atau metode impor yang kita lakukan, ada hal fundamental (mendasar) yang harus kita  ketahui karena jika pengetahuan kita minim tentang hal tersebut akan menjadikan proses impor kita kurang lancar dan tidak efisien (high cost). Hal – hal yang perlu kita ketahui tersebut adalah :

1.Secara prinsip saat ini pemerintah Indonesia membagi jenis barang impor menjadi 3 kategori : Barang yang bebas di impor, barang yang dibatasi impornya, dan barang yang dilarang untuk di impor. Kategori no 2 dan 3 dalam praktek biasa kita kenal dengan sebutan barang LARTAS (Larangan dan Pembatasan).

2.Apakah barang yang akan kita impor tersebut diperbolehkan oleh pemerintah untuk masuk ke Indonesia (tidak termasuk barang larangan). Untuk mengetahui barang tersebut termasuk barang larangan atau tidak, bisa dilihat pada portal Indonesia National Single Windows (Portal online terpadu  milik pemerintah indonesia) : www.insw.go.id

3.Dokumen atau perijinan yang harus dipersiapkan jika barang tersebut masuk ke Indonesia, terutama untuk barang impor yang masuk kategori pembatasan, biasanya ada dokumen permitt tambahan yang diperlukan selain dokumen legalitas standar dari perusahaan (Akta pendirian perusahaan, SIUP, NIB, NPWP).

4.Informasi tentang no Pos Tarif atau HS Code (Harmonized System) barang tersebut (Nantinya akan berkaitan dengan tarif pembayaran Pajak Impor dan Bea Masuk).

Untuk mengetahui HS Code suatu barang yang akan kita impor ada beberapa cara, antara lain meminta informasi kepada penjual / supplier barang kita, melihat di Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI), melihat di website bea cukai (https://www.beacukai.go.id/btki), melihat di INSW, melihat di aplikasi yang dibuat oleh pihak ketiga (biasanya aplikasi di smartphone), atau cara lebih praktis dengan menanyakan atau mendiskusikannya dengan perusahaan ekspedisi (freight forwarder) yang mengurus importasi tersebut.

Khusus dalam tulisan ini kita akan fokuskan pada tata cara impor barang dengan tujuan perdagangan (impor umum) yang dilakukan oleh perusahaan.

Untuk tata cara impor handcarry dan via courier service akan kita bahas dalam tulisan tersendiri, berikut salah satunya : Cara Impor Barang Perorangan

Next saat kita sudah paham point – point penting diatas, pada saat pelaksanaan proses importasi maka berikut langkah – langkah yang biasa dilakukan :

1.Proses Purchasing atau Procurement

Dalam proses ini ada beberapa hal yang dilakukan oleh importir, mulai dari sourcing, korespondensi, dan place order.

Untuk sourcing ada beberapa cara yang biasanya dilakukan, antara lain melalui B2B marketplace, referensi dari pihak lain, dan lain sebagainya.

Proses korespondensi biasanya menjadi satu bagian dengan negosiasi. Dalam proses ini importir biasanya membuat beberapa dokumen seperti inquiry letter, dll. Sedangkan untuk place order biasanya importir membuat dokumen PO (Purchase Order) dan dokumen lain yang terkait dengan pembayaran barang seperti LC, dll.

Oya untuk proses pembayaran barang ke supplier ada beberapa cara, bisa sebelum barang dikirimkan atau setelah barang dikirimkan (sesuai kesepakatan). Untuk proses pembayaran impor tidak kita bahas spesifik dalam tulisan ini.

2.Proses Shipment

Setelah place order maka importir akan melakukan pengambilan barang dan mengirimkannya ke Indonesia (shipment). Untuk proses pengapalan ini kita bisa meminta bantuan penjual atau pihak ekspedisi yang expert dalam pengurusan barang impor (freight forwarder).

Pada saat pengapalan barang biasanya kita perlu berdiskusi dulu dengan pihak ekspedisi mengenai beberapa hal, misal tentang moda angkutan yang akan digunakan (udara, laut, atau darat), port (pelabuhan) yang akan digunakan, cara pengemasan barang, biaya pengapalan & pajak impor, dan berbagai hal lainnya terkait proses pengapalan tersebut. Untuk lebih memahami shipment ada baiknya anda membaca juga pembahasan tentang Incoterms.

3.Proses Kedatangan Barang & Customs Clearance

Jika barang telah dikapalkan dan sampai pelabuhan tujuan (di Indonesia) kita wajib membuat dokumen laporan atau pemberitahuan pabean kepada pemerintah (Bea Cukai). Dokumen tersebut bernama Pemberitahuan Impor Barang (PIB), beserta dokumen pelengkapnya.

Setelah itu Bea Cukai akan menganalisa dan biasanya akan menetapkan “penjaluran” terhadap barang impor tersebut. Kita mengenal istilah jalur hijau dan jalur merah dalam proses tersebut (mengenai penjelasan masing – masing jalur kita akan membahasnya lebih detil dalam artikel tersendiri), yang pasti terdapat prosedur dan kriteria tertentu untuk masing-masing jalur.

Bersamaan dengan pembuatan PIB kita juga akan melakukan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Impor sesuai dengan jenis barang yang kita impor. Besarnya tarif Bea Masuk dan pajak impor biasanya bervariatif, sesuai dengan nomor HS nya.

Untuk mengetahui besarannya kita bisa melihat di Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) yang diterbitkan oleh bea cukai. Selain dari buku HS tersebut saat ini untuk mengetahui besarnya tarif bea masuk dan pajak impor bisa kita lihat melalui website bea cukai (www.beacukai.go.id), portal INSW (www.insw.go.id), atau melalui aplikasi smartphone seperti disebutkan diatas.

Setelah importasi tersebut disetujui oleh Bea Cukai, maka akan diterbitkan dokumen SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang). Jika sudah terbit SPPB, maka secara hukum barang impor tersebut sudah “diijinkan” untuk keluar dari pelabuhan.

Kita bisa mengambil barang impor tersebut menggunakan kendaraan yang sesuai dengan bentuk dan quantity barang. Untuk impor dalam quantity besar biasanya kita menggunakan truk trailer dan container dalam pengangkutan dari pelabuhan ke tempat kita.

Selain menggunakan truk, biasanya kita juga bisa menggunakan moda transportasi lain seperti kereta api (sesuai kebutuhan). Proses transportasi di darat tersebut biasanya disebut juga dengan inland transportation.

4.Proses Goods Receiving & Inspection. 

Setelah barang sampai di tempat kita (gudang, pabrik, atau kantor) biasanya kita akan melakukan pengecekan terhadap barang tersebut, apakah sudah sesuai dengan pesanan kita (jumlah, spek, kualitas, dll).

Untuk proses importasi dari A sampai Z tersebut tidak semuanya harus kita kerjakan sendiri, ada banyak jasa (vendor) yang bisa membantu kita. Saat ini ada banyak perusahaan ekspedisi yang melayani jasa pengurusan barang import sesuai dengan kebutuhan kita.

Di Indonesia jumlah perusahaan ekspedisi yang melayani jasa pengiriman barang impor sangat banyak, mungkin saat ini ada ribuan perusahaan.

Lingkup service yang mereka sediakan juga bervariasi, bisa door to door dari berbagai negara, door to port, port to door, dan lain sebagainya. Selain itu perusahaan ekspedisi biasanya juga mempunyai spesialisasi mengirim suatu jenis barang tertentu atau mengirim dari suatu negara tertentu.

Ingin upgrade skill import bersama profesional ? High recommend untuk join di kelas ini :

E-Training Impor Lanjutan (Advanced)

Boniek Syahputra
Latest posts by Boniek Syahputra (see all)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *